News

Ratusan Warga Karawang Desak Penutupan Permanen THM di Karawang

Karawang (KABARIN) - Ratusan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang, Rabu.

Mereka mendesak penutupan permanen tempat hiburan malam (THM) yang diduga digunakan untuk kegiatan yang mereka nilai menyimpang.

"Aksi ini diikuti oleh sejumlah ormas Islam dan LSM serta kalangan santri dan kiai," kata Cecep Jasim, koordinator aksi, di sela unjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang, Rabu.

Unjuk rasa ini dipicu oleh beredarnya rekaman video pesta yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Karawang, yakni Karawang Theatre Night Mart di Jalan Tuparev Karawang.

Para pengunjuk rasa menuntut agar Pemerintah Kabupaten Karawang menutup permanen tempat hiburan malam tersebut, serta mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi itu.

Cecep menyampaikan bahwa gerakan masyarakat ini tidak hanya berfokus pada satu tempat hiburan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial dan moral generasi muda di Karawang.

"Ke depan kita harus peduli, jangan sampai ada lagi moralitas yang hancur. Ketidaklegalan suatu tempat harus menjadi perhatian bersama agar semua berjalan sesuai aturan," katanya.

Ustadz Yayan Sopyan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah ormas telah lama meminta penertiban tempat hiburan malam tersebut karena diduga belum melengkapi izin, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol.

Ia menambahkan bahwa tempat hiburan itu bisa saja hanya menjadi contoh, sementara kemungkinan masih ada lokasi lain dengan pelanggaran serupa yang perlu ditertibkan.

Karena itu, massa aksi mendesak agar seluruh tempat hiburan malam yang belum memenuhi izin di Karawang ditutup.

Mereka juga meminta pemerintah daerah tidak melonggarkan proses perizinan serta mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi hingga ke pengelola tempat hiburan tersebut.

"Kami juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup atau Perda tentang larangan atas perbuatan LGBT," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah I Setda Karawang, Ridwan Salam, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Karawang juga akan menindaklanjuti dengan langkah jangka panjang melalui pendekatan edukasi dan pembinaan di lingkungan keluarga, sekolah, hingga pesantren.

"Kami akan menjadikan catatan bahwa itu akan kita proses jangka panjang. Kita sudah menyusun, mencoba membuat materi edukasi agar generasi penerus di Karawang tidak tercemar perilaku menyimpang," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: